Permen Uang Service Hotel & Restoran


PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PER.02/MEN/1999
TENTANG
PEMBAGIAN UANG SERVICE PADA USAHA HOTEL, RESTORAN DAN USAHA PARIWISATA LAINNYA.
MENTERI TENAGA KERJA R.I.

Menimbang:
a.        Bahwa uang service pada usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya diperlukan bagi pekerja sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perekonomian No. 706 tahun 1956
b.       Bahwa belum ada keseragaman di dalam pelaksanaan pembagian uang service sehingga menimbulkan permasalahan dalam bentuk berbagai tuntutan dan perselisihan hubungan industrial.
c.         Bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 3 tahun 1951 tentang Pernyataan Belakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan tahun 1948 No 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara tahun 1951 No. 4)
  2. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara No. 2912)
  3. Undang-undang No 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara tahun 1969 No 78 Tambahan Lembaran Negara No. 5472)
  4. Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No 122/-M/1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi
  6. Keputusan Menteri Perekonomian No 706 tahun 1956 tentang Perusahaan Yang Menyediakan Tempat Penginapan Termasuk Makanan
  7. Keputusan Menteri Pariwisata dan Telekomunikasi No. KM.95/HK. 103/MPPT-87 tahun 1987 tentang Ketentuan Usaha dan Penggolongan Restoran
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1998 tentang Pendaftaran Organisasi Pekerja.

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN UANG SERVICE PADA USAHA HOTEL, RESTORAN DAN USAHA PARIWISATA LAINNYA.

BAB I
 KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
(1)  Usaha hotel, retoran dan usaha pariwisata lainnya adalah setiap bentuk uaha baik milik swasta maupun milik negara yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan akomodasi, makanan minuman, dan atau jasa lainnya dengan pembayaran berdasarkan tarif yang telah ditetapkan.
(2)    Pengusaha adalah :
a.    Badan hukum yang menjalankan suatu usaha hotel, restoran dan uaha pariwisata lainnya miliknya sendiri.
b.   Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan usaha hotel, restoran dan usaha       pariwisata lainnya bukan miliknya.
c.   Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, yang berkedudukan di luar Indonesia.
(3)    Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah.
(4)    Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis, bebas dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya.
(5)    Uang Service adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya.
(6)    Resiko kehilangan dan kerusakan adalah bagian uang service yang disisihkan sebelum uang service dibagikan kepada para pekerja dan diperuntukkan bagi pengusaha untuk menanggung kerugian atau kerusakan alat perlengkapan hotel, retoran dan usaha pariwisata lainnya yang berhubungan dengan tamu.

Pasal 2
(1)    Uang service merupakan milik dan menjadi bagian pendapatan bagi pekerja yang tidak termasuk sebagai komponen upah.
(2)    Pajak penghasilan atas uang service yang diterima masing-masing pekerja ditanggung sepenuhnya oleh pekerja yang bersangkutan.
(3)    Pemotongan pajak penghasilan atas uang service dilakukan bersamaan pada saat pembagian uang service oleh pengusaha dan bukti setoran pembayaran pajak ke Kas Negara disampaikan kepada pekerja sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.


BAB II
PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN ADMINITRASI, PEMBAGIAN DAN PENGAWASAN INTERN UANG SERVICE

Pasal 3
Pengumpulan dan pengelolaan administrasi uang service sebelum dibagi, dilakukan sepenuhnya oleh pengusaha.

Pasal 4
Pengelolaan administrasi uang service sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 wajib dilakukan terpisah dari adminitrasi operasional perusahaan.

Pasal 5
Setiap bulan menjelang uang service dibagikan, pengusaha wajib mengumumkan secara tertulis hasil perolehan uang service.

Pasal 6
(1)    Hasil perolehan uang service selama 1 (satu) bulan kalender setelah dikurangi untuk resiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia wajib dibagi habis kepada pekerja yang berhak, paling lambat selama 30 (tiga puluh) hari bulan berkutnya.
(2)    Pembagian uang service dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang ditetapkan sebelumnya.

Pasal 7
Pengawasan intern atas pengumpulan, pengelolaan administrasi dan pembagian uang service dilakukan oleh Lembaga Kerjasama Bipartit yang terdiri dari unsur pengusaha dan serikat pekerja atau wakil pekerja.

Pasal 8
(1)    Uang service yang dikumpulkan dapat dipotong oleh pengusaha yang besarnya ditentukan sebagai berikut :
a.   Untuk hotel berbintang 3 ke atas :
1)     5 (lima) persen untuk resiko khilangan atau kerusakan;
2)     2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
3)     93 (sembilan puluh tiga) persen dibagi habis untuk para pekerja.
b.   Untuk hotel berbintang 2 ke bawah, restoran dan usaha pariwisata lainnya::
1)     8 (delapan) persen untuk resiko kehilangan atau kerusakan;
2)     2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
3)     90 (sembilan puluh) persen dibagi habi untuk para pekerja.
(2)    Bagi usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya yang telah melakukan pemotongan kehilangan dan kerusakan sebesar persentase lebih kecil dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b tetap belaku dan dilarang menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3)    Bagi usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya yang telah melakukan pemotongan kehilangan dan kerusakan sebesar persentase lebih besar dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b.
Pasal 9
(1)    Cara pembagian uang service yang tersedia untuk dibagikan kepada pekerja diserahkan pelaksanaannya kepada pengusaha dan dengan mempertimbangkan asas pemerataan dan asas senioritas pekerja, yaitu separuh dibagi sama besar dan sisanya dibagi berdasarkan senioritas atau point.
(2)    Uang service sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah uang service yang sudah terkumpul
BAB III
DANA PENDAYAGUNAAN PENINGKATAN
KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 10
(1)    Pengelolaan dana sebesar 2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf a angka (2) dan huruf b angka (2) diserahkan kepada Lembaga Kerjasama Bipartit perusahaan yang bersangkutan.
(2)    Pengawasan intern terhadap pengelolaan dana yang dilaksanakan Lembaga Kerjasama Bipartit dilakukan oleh wakil pengusaha dan wakil pekerja yang ditunjuk oleh Lembaga Kejasama Bipartit perusahaan yang bersangkutan.
(3)    Bagi perusahaan yang belum terbentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, pengelolaan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada wakil pekerja.

BAB IV
PEKERJA YANG BERHAK MENDAPAT UANG SERVICE
Pasal 11
(1)    Pekerja yang berhak mendapat uang service adalah :
a.   Pekerja yang telah melewati masa percobaan.
b.   Pekerja yang terikat pada Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu.
c.   Pekerja yang sedang menjalani cuti tahunan, cuti melahirkan atau gugur kandungan.
d.   Pekerja dengan ijin pengusaha sedang menjalankan tugas negara, kepramukaan, organisasi pekerja dan atau ibadah keagamaan.
e.   Pekerja lainnya sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
(2)    Pekerja yang putus hubungan kerjanya sebelum saat pembagian uang service berhak mendapat uang service terakhir secara prorata.
Pasal 12
(1)   Pekerja yang oleh sesuatu alasan apapun dipekerjakan kembali berhak mendapat uang service sejak yang bersangkutan mulai bekerja kembali.
(2)   Pekerja tidak berhak atas ganti rugi uang service yang sempat dihentikan pembayarannya selama pekerja tidak bekerja.
Pasal 13
(1)    Usaha hotel dengan klasifikasi Hotel  Bintang selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak berlakunya peraturan ini wajib menyesuaikan dan melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2)    Usaha hotel dengan klasifikasi Hotel Non Bintang (Melati), restoran dan usaha pariwisata lainnya selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya peraturan ini wajib menyesuaikan dan melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri ini.

BAB V 
S A N K S I
Pasal 14
Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimakud dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6 ayat (1), pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 13 Peraturan Menteri ini diancam dengan hukuman seuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang No. 14 tahun 1969.

BAB VI
 KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pegawai Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal  : 11 Maret 1999
MENTERI TENAGA KERJA                                                   
 ttd.
 F A H M I  I D R I S