Rabu, 03 Juni 2009

Uang Service Hotel & Restoran


Jika kita cermati isi dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02/Men/1999 tentang: Pembagian Uang Service ini, maka pemberian Uang Service bagi Hotel dan Restoran bersifat wajib, dan bukan merupakan bagian dari Upah.

Faktanya, banyak HRD Manager Hotel dan Restoran khususnya untuk hotel Kelas Melati, tidak mengetahui Peraturan Menteri ini, dan berdasarkan hasil survei yang ditulis oleh: Emron Edison dalam buku Pengembangan Sumber Daya Manusia (Bandung: Alfabeta), terdapat banyak hotel kelas melati yang tidak memberikan Uang Service, bahkan ada juga yang dilakukan oleh beberapa hotel berbintang.

Bagaimana dengan pekerja restoran? Untuk pekerja restoran yang tergabung dengan hotel berbintang (bagian masak dan penyaji: waiter/waitress) sudah pasti mendapatkan Uang Service tersebut. Tetapi, untuk restoran yang terpisah dari hotel jarang diketemukan adanya istilah pembagian Uang Service, sehingga karyawan hanya mendapatkan haknya pada komponen Upah saja. Padahal jelas, bahwa karyawan restoran berhak untuk mendapatkan uang service seperti diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02/Men/1999

Mengenai Uang Service dan sistem pengaturannya berdasarkan beberapa kasus, di jabarkan lengkap dalam buku:

PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Penerbit: Alfabeta. Penulis: Emron Edison

Tersedia di toko buku online http://www.palasarionline.com
- Toko buku online: http://www.belbuk.com/
- Rumah Buku
- Toga Mas