Pertanyaan Uang Service Hotel


Harian Surabaya Pagi edisi 26 April 2010


PERTANYAAN:



Saya ingin menanyakan masalah Uang Service (hotel). Saya adalah karyawan di sebuah hotel di Surabaya. Seperti diketahui, selain gaji biasanya karyawan hotel mendapat uang service yang dikenakan pada tamu hotel. Apakah ada aturan yang mengatur mengenai uang service? karena menurut manajemen hotel, pengelolaan  uang service juga ada potongan-potongan sehingga tidak semua dibagikan kepada karyawan. Pertanyaan kedua, apakah karyawan yang mengambil cuti (misalnya cuti hamil) tidak bisa menerima uang service tersebut? Mohon penjelasan Bapak pengasuh dan terima kasih atas penjelasannya.
-------------------

Chintia, Jl. Pacuan Kuda, Surabaya


Jawaban:


Sebelum dijawab, perlu diketahui dulu bahwa, Uang Service hotel dan restoran bukan termasuk komponen Upah.


Untuk jawaban Pertama:
Uang service adalah uang tambahan yang didapat dari tamu (sebesar 10% dari harga jual kamar, termasuk penjualan dari restoran) yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 /MEN/1999. Akan tetapi, yang dibagikan kepada karyawan tidak semuanya, masih ada pemotongan untuk kepentingan lainnya (lihat penjelasan).


Jawaban kedua:
Bagi karyawan yang cuti hamil berhak untuk mendapatkan Uang Service Hotel dan Restoran sesuai bunyi Pasal 11 dari Permen No. 02/Men/1999. Pertanyaannya, apakah adil kalau besaran yang diterimanya sama dengan yang tidak cuti? Jawabannya terletak dari berbagai penafsiran. Oleh karena itu, manajemen, karyawan dan serikat pekerja (jika ada), harus sepakat (dalam bipartit) untuk menentukan besaran kreterianya. Tetapi, bukan berarti tidak ada solusi, sebab dalam pembagian Uang Service tersebut ada ketentuan dasar yang harus dipenuhi, yaitu:


Hak yang harus diterima: 50% dibagi rata, dan 50% lagi dibagi berdasarkan poin/senioritas. Artinya, minimal yang harus diterima oleh karyawan yang cuti adalah pembagian 50% yang dibagi rata kepada seluruh karyawan. Sedangkan hak poin/senioritas dapat saja tidak diterima (oleh yang cuti) dengan pertimbangan tidak memberikan layanan.


Apakah pembagiannya dapat di ratakan semua termasuk dengan yang cuti? Boleh saja, asal ada kesepakatan bersama. Lengkapnya dapat dilihat dalam buku PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, Penulis: Emron Edison, Alfabeta-Bandung.




Lampiran: 

PEKERJA YANG BERHAK MENDAPAT UANG SERVICE
Pasal 11
(1)    Pekerja yang berhak mendapat uang service adalah :
a.   Pekerja yang telah melewati masa percobaan.
b.   Pekerja yang terikat pada Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu.
c.   Pekerja yang sedang menjalani cuti tahunan, cuti melahirkan atau gugur kandungan.
d.   Pekerja dengan ijin pengusaha sedang menjalankan tugas negara, kepramukaan, organisasi pekerja dan atau ibadah keagamaan.
e.   Pekerja lainnya sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.




Penjelasan mengenai uang Service ini dibahas lengkap dalam buku:
Pengembangan Sumber Daya Manusia
Penulis: Emron Edison
Penerbit: Alfabeta Bandung