Jika kita cermati isi dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02/Men/1999 tentang: Pembagian Uang Service ini, maka pemberian Uang Service bagi Hotel dan Restoran bersifat wajib, dan bukan merupakan bagian dari Upah.
Faktanya, banyak HRD Manager Hotel dan Restoran khususnya untuk hotel Kelas Melati, tidak mengetahui Peraturan Menteri ini, dan berdasarkan hasil survei yang ditulis oleh: Emron Edison dalam buku Pengembangan Sumber Daya Manusia (Bandung: Alfabeta), terdapat banyak hotel kelas melati yang tidak memberikan Uang Service, bahkan ada juga yang dilakukan oleh beberapa hotel berbintang.
Bagaimana dengan pekerja restoran? Untuk pekerja restoran yang tergabung dengan hotel berbintang (bagian masak dan penyaji: waiter/waitress) sudah pasti mendapatkan Uang Service tersebut. Tetapi, untuk restoran yang terpisah dari hotel jarang diketemukan adanya istilah pembagian Uang Service, sehingga karyawan hanya mendapatkan haknya pada komponen Upah saja. Padahal jelas, bahwa karyawan restoran berhak untuk mendapatkan uang service seperti diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02/Men/1999
Mengenai Uang Service dan sistem pengaturannya berdasarkan beberapa kasus, di jabarkan lengkap dalam buku:
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Penerbit: Alfabeta. Penulis: Emron Edison Tersedia di toko buku online http://www.palasarionline.com/ - Toko buku online: http://www.belbuk.com/ - Rumah Buku - Toga Mas |
Rabu, 03 Juni 2009
Uang Service Hotel & Restoran
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Salam hangat
BalasHapusApakah Bapak mempunyai SK Menteri Perekonomian no 706 tahun 1956? Kami sangat mengharapkan bantuan Bapak
Salam
Gunawan Wicaksono
Jl. ulau ALor 36 Sanglah 80114 Denasar Bali
tl 0361 9932993
email ; gunawanwicaksono@Hotmail.com
Banyak hotel yang tidak membayar uang service
BalasHapusSelamat Pagi Pak,
BalasHapusSaya seorang karyawan hotel di Bandung. Merupakan Hotel Bintang 3. Dihotel kami sama sekali tidak enerapkan semua yang ditetapkan oleh disnaker. Contohnya : ada beebrapa department yang jam kerjanya 12 jam, 10 jam dan itu tidak terhitung lembur..!!!! Pembagian uang service yang tidak sesuai dengan pendapatan revenue...bahkan sangat sangat tidak sesuai. Pernah beberapa kali dari disnaker datang ke hotel dan kami menceritakan semuanya tapi tidak ada artinya ......alias tidak ditanggapi ya maklum saja zaman sekarang tinggal di SUAP maka semua beres. Ya minta perhatiannya aja semoga ada yang membaca ..Terima Kasih
Pada umumnya hotel bekerja 3 shift. Masing-masing shift 8 jam yang dimaknai 7 jam kerja (karena 1 jam istirahat tidak dihitung). Atau tidak lebih dari 40 jam seminggu. Kelebihan jam kerja wajib dibayar sebagai uang lembur seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri No.Kep.102/MEN/VI/2004.
BalasHapusUang service yang dibagaikan bukan didasarkan pada nilai revenu, sebab jika kita menganut ACRUAL BASIC maka piutang dianggap revenue. Sedangkan yang dibagikan adalah revenue kontan (uang terkumpul).
Semoga jelas dan bermanfaat.
Apakah ada teori atau peraturan yang menetapkan besarnya uang service charge?? Mengapa banyak yg menetapkan 10%??
BalasHapus